AKUISISI ARSIP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017


Created At : 2017-08-04 00:00:00 Oleh : Ari Parwati/Kuswari Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 729













AKUISISI ARSIP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017


Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Magelang dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Magelang merupakan organisasi pemerintah yang mempunyai peranan yang strategis dan mempunyai sumber daya kearsipan yang sangat potensial.LKD Kabupaten Magelang adalah Lembaga yang mempunyai tugas utama untuk penyelamatan arsip yang bernilai guna sejarah di Kabupaten Magelang. Salah satu upaya untuk penyelamatan arsip adalah dengan kegiatan akuisis arsip.

Kegiatan akuisisi arsip merupakankegiatanpenarikanarsip yang mempunyainilaigunapermanendari SKPD untukdikelola di Lembaga Kearsipan Daerah, sebagaiupayapenyelamatanarsip.Untuk Tahun 2017 kegiatan akuisis akan dilaksanakan pada 4 SKPD, antara lain :

 

Arsip yang akan diakuisisi adalah:

a.    Sekretariat Dewan

1)    Arsip personal file Ketua dan Anggota DPRD yang sudah purna;

2)    LKPJ Bupati kepada DPRD;

3)    Memori  Serah Terima Jabatan Bupati.

b.    DPU PR

1)    Arsip untuk urusan yang tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;

2)    Arsip peta yang sudah habis masa simpannya.

c.    BKPPD

1)    Arsip personal file pejabat eselon II yang sudah purna;

2)    Arsip personal file PNS yang terlibat/berjasa/berprestasi dalam skala  nasional.

d.    Bagian Tata Pemerintahan

1)    Arsip personal file bupati dan wakil bupati;

2)    LKPJ Bupati kepada DPRD;

3)    Memori Serah Terima Jabatan Bupati.

Akuisisi akan dilaksanakan pada pertengahan Bulan Juli 2017.

Pada Hari Rabu, 02 Agustus 2017 telah dilaksanakan kegaitan akusisi arsip di DPU PR. Arsip yang diakuisisi arsip yang urusannya tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten, yaitu arsip eks bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan arsip-arsip peta, kartografi.

Arsip-arsip ini nantinya kan dikelola di Lembaga Kearsipan Daerah sebagai lembaga yang bertugas mengelola arsip statis yang bernilai guna sejarah sebagai bukti pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara