AKUISISI ARSIP DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017
Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Magelang
dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Magelang
merupakan organisasi pemerintah yang mempunyai peranan yang strategis dan
mempunyai sumber daya kearsipan yang sangat potensial.LKD Kabupaten Magelang
adalah Lembaga yang mempunyai tugas utama untuk penyelamatan arsip yang
bernilai guna sejarah di Kabupaten Magelang. Salah satu upaya untuk
penyelamatan arsip adalah dengan kegiatan akuisis arsip.
Kegiatan akuisisi
arsip merupakankegiatanpenarikanarsip yang
mempunyainilaigunapermanendari SKPD untukdikelola di Lembaga Kearsipan Daerah, sebagaiupayapenyelamatanarsip.Untuk Tahun 2017 kegiatan akuisis akan
dilaksanakan pada 4 SKPD, antara lain :
Arsip yang akan
diakuisisi adalah:
a.
Sekretariat Dewan
1)
Arsip personal file Ketua dan Anggota DPRD yang sudah
purna;
2)
LKPJ Bupati kepada DPRD;
3)
Memori Serah
Terima Jabatan Bupati.
b.
DPU PR
1)
Arsip untuk urusan yang tidak lagi menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten;
2)
Arsip peta yang sudah habis masa simpannya.
c.
BKPPD
1)
Arsip personal file pejabat eselon II yang sudah purna;
2)
Arsip personal file PNS yang terlibat/berjasa/berprestasi
dalam skala nasional.
d.
Bagian Tata Pemerintahan
1)
Arsip personal file bupati dan wakil bupati;
2)
LKPJ Bupati kepada DPRD;
3)
Memori Serah Terima Jabatan Bupati.
Akuisisi
akan dilaksanakan pada pertengahan Bulan Juli 2017.
Pada
Hari Rabu, 02 Agustus 2017 telah dilaksanakan kegaitan akusisi arsip di DPU PR.
Arsip yang diakuisisi arsip yang urusannya tidak lagi menjadi kewenangan
kabupaten, yaitu arsip eks bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan
arsip-arsip peta, kartografi.
Arsip-arsip
ini nantinya kan dikelola di Lembaga Kearsipan Daerah sebagai lembaga yang
bertugas mengelola arsip statis yang bernilai guna sejarah sebagai bukti
pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan.
Created At : 2017-08-04 00:00:00 Oleh : Ari Parwati/Kuswari Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 729