SOSIALISASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL TAHUN 2018


Created At : 2018-11-29 00:00:00 Oleh : KUSWARI, Ari Parwai Informasi Publik Dibaca : 541

SOSIALISASI PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL

 TAHUN 2018

 

Pada hari Selasa tanggal 27 November  2018 bertempat di Graha Seba Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Magelang telah diadakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2018. Peserta kegiatan Sosialisasi tersebut berjumlah sejumlah 110 orang terdiri dari Kepala SKPD, Kepala SMP Negeri dan Kepala BUMD di Kabupaten Magelang dengan nara sumber  Kepala Akreditasi Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Bapak Rudi Anton, SH.MH

Dalam Sambutannya Bupati Magelang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Bp. Imam Basori, S.Sos, M.Si  mengemukakan bahwa Saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, maju dan amanah. Mewujudkan mimpi itu tentu tidak mudah, harus dengan kerja keras dan pantang menyerah.

Faktor penting yang tidak bisa diabaikan untuk mewujudkan masyarakat semanah adalah faktor informasi dan faktor ilmu pengetahuan dan  teknologi. Hanya masyarakat yang paham informasi dan ilmu pengetahuan yang akan survive menghadapi perubahan jaman.

Berbicara informasi yang sering kita lupakan adalah informasi yang terkandung dalam arsip. Arsip yang tercipta dari proses panjang penyelenggaraan pemerintahan mengandung informasi yang akurat tidak terbantahkan, oleh karena itu arsip adalah jati diri bangsa, arsip merupakan memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sejalan dengan hal tersebut pada Tahun 2017 lalu Pemerintah Kabupaten Magelang telah membangun gedung perpustakaan dan kearsipan terpadu yang representatif dengan luas lahan 8720 m2 senilai Rp. 21.026.316.000,00 (Dua puluh satu milyar dua puluh enam juta tiga ratus enam belas ribu rupuah). Semua itu merupakan bukti kesungguhan pemerintah daerah dalam membangun sistem kearsipan yang baik. Tentu saja peningkatan kapasitas lembaga tidak semata tergantung pada kemegahan fisik gedung, akan tetapi juga harus didukung dengan sistem kearsipan yang baik sehingga lembaga kearsipan daerah bisa berfungsi secara optimal.

Untuk mewujudkan sistem kearsipan yang baik bukan semata-mata tanggung jawab lembaga kearsipan, akan tetapi harus didukung oleh semua pencipta arsip di Kabupaten Magelang, SKPD, BUMD, Desa, Sekolah, Organisasi Masyarakat. Sistem kearsipan yang baik akan menjamin lembaran arsip dan informasinya dapat dimanfaatkan dengan baik sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi arsip Pemerintah Kabupaten Magelang jatuh ke tangan yang tidak berhak. Yang harus kita ingat, arsip bukan hanya selembar kertas tua yang bau, tetapi arsip adalah aset negara yang tidak boleh kita sia-siakan.

Sehubungan dengan hal tesebut kita harus melaksanakan sistem pengelolaan arsip sejak penciptaan, penggunaan sampai dengan penyusutan sesuai standar kearsipan. Oleh karena itu perlu dibangun sistem pengawasan kearsipan sesuai dengan amanat Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pegawasan Kearsipan. Pengawasan kearsipan yang baik akan mendukung terciptanya sistem kearsipan yang baik.

Selanjutnya kepada peserta sosialisasi kami berharap dapat mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dengan cermat, sehingga kita berhasil mendapat pencerahan tentang pentingnya pengelolaan kearsipan. 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara