WORKSHOP
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH UNTUK
KEPALA DESA/ KELURAHAN, KEPALA
SEKOLAH TINGKAT SD KAB. MAGELANG TAHUN
2017
Pada
hari Rabu tanggal 20 SEPTEMBER 2017 bertempat di Balkondes borobudur telah
diadakan Kegiatan WORKSHOP PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH UNTUK KEPALA
DESA/ .KELURAHAN, KEPALA SEKOLAH TINGKAT SD KAB. MAGELANG Peserta kegiatan Workshop tersebut
berjumlah sejumlah 50 orang terdiri dari 20 Kepala desa/ kelurahan dan 30
Kepala Sekolah SD dengan nara sumber dari
Dinas Kearsipan dan perpustakaan Propinsi jawa Tengah.
Dalam
Sambutannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Bp.
Masrur, SE mengemukakan bahwa Pengembangan perpustakaan Desa dan perpustakaan
sekolah, secara kuantitatif dan fisik kelembagaan belum dibarengi dengan
peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, tenaga
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Selain itu pengembangan perpustakaan masih bersifat sporadis dan
belum banyak yang memenuhi standar
perpustakaan. Pengembangan dan
pengelolaan perpustakaan Desa dan Perpustakaan Sekolah diarahkan untuk
meningkatkan minat baca masyarakat ( reading habit society ) menuju peningkatan
kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu Perpustakaan harus menyediakan
koleksi yang lengkap, murah, serta sarana dan prasarana serta ruang/gedung
perpustakaan yang memadai. Tujuan kegiatan workshop ini adalah agar dapat
meningkatkan kesadaran dan kepedulian kita bersama untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat
melalui pengembangan perpustakaan Desa dan perpustakaan Sekolah serta kebijakan strategis melalui kebijakan
anggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka pengelolaan
perpustakaan Desa menjadi kewenangan lokal berskala desa, sehingga pemerintah
desa perlu mengembangkan perpustakaan desa yang diawali dengan penyusunan
anggaran di APBDesa.
Disamping
itu pula, pengelolaan perpustakaan
sekolah yang dikelola oleh sekolah dalam
rangka meningkatkan minat baca anak didik
hendaknya mengacu Pasal 83 huruf
f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
mengamanatkan bahwa sekolah berkewajiban
mengalokasikan dana paling sedikit 5% ( lima persen ) dari rencana anggran
belanja sekolah ( RAPBS ) untuk
pengembangan perpustakaan.
Anggaran
yang ada di APB Desa dan Anggaran yang ada di RAPBS sebagian dianggarkan untuk pengembangan
perpustakaan baik untuk pengadaan koleksi bahan pustaka, sarana-prasarana dan
pengelola perpustakaan.
Perpustakaan Desa dan
Perpustakaan Sekolah sudah selayaknya
menjadi pusat sumber belajar dan perlu memfasilitasi lingkungan sekolah dan
masyarakat dengan berbagai sumber belajar yang universal seperti media cetak,
media elektronik, pengelola yang professional dan terampil serta lingkungan
yang nyaman, bersih rapi dan Indah. Semuanya sejalan dengan standar nasional
perpustakaan Perpustakaan sekolah di berbagai Negara telah terbukti berperan
penting dalam membentuk prestasi siswa di sekolah dan merupakan salah satu sarana penunjang
kurikulum dan proses belajar mengajar di sekolah, sekaligus berperan dalam
meningkatkan minat baca siswa. Dengan adanya perpustakaan sekolah, memungkinkan guru dan siswa
memperoleh kesempatan dan memperdalam ilmu pengetahuan, dengan memanfaatkan
koleksi yang ada di perpustakaan.
Demikian
pula Perpustakaan Desa diharapkan mampu
menyajikan sumber informasi yang representatif, sesuai dengan kebutuhan
pengguna, dan didukung dengan fasilitas yang memadai, akan menjadi sumber
belajar bagi masyarakat dan menjadi tempat yang strategis bagi masyarakat untukmengembangkan
kreativitas dan minat baca serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga
sumberdaya perpustakaan akan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk upaya peningkatan
layanan perpustakaan pun perlu dikelola secara professional, menurut system dan
ketentuan umum yang berlaku dimana dalam jangka waktu dekat ini akan
dilaksanakan pula workshop bagi pengelola perpustakaan sekolah guna
pengembangan perpustakaan sekolah.
Kedepan, diharapkan
perpustakaan Desa dan perpustakaan sekolah
yang dikelola secara professional,
dapat memberikan dampak yang positif terhadap proses belajar mengajar
bagi siswa dan masyarakat agar nantinya
memiliki bekal dan kemampuan untuk menjadi warga negara yang mandiri, percaya diri dan kesejahteraan
Created At : 2017-09-25 00:00:00 Oleh : KUSWARI, S.Sos/Wahyu Pamungkas Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 327