
Kamis, 1 September 2022.
Pasal 29 UU 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mengamanatkan bahwa kualifikasi tenaga perpustakaan harus sesuai dengan standard nasional perpustakaan. Pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan merupakan unsur utama dalam penyelenggaraan perpustakaan. Hal ini menuntut peningkatan kompetensi keilmuan tenaga perpustakaan seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi. DISPUSPA bersinergi dengan Korwil. Disdikbud Kecamatan Ngluwar mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Perpustakaan bagi tenaga perpustakaan SD di wilayah Kecamatan Ngluwar pada tanggal 25 - 29 Agustus 2022 yang bertempat di Kantor Disdikbud Korwil Kecamatan Ngluwar
Pada kesempatan hari pertama sharing knowledge yang disampaikan meliputi ;
1. Pengantar TUPOKSI DISPUSPA, oleh Sekretaris Dinas
2. Standar Perpustakaan SD / MI, oleh Kabid. perpustakaan
3. Gerakan Literasi Sekolah, Oleh Pustakawan Muda
4. Organisasi Perpustakaan SD / MI, oleh Pustakawan Penyelia
5. Teknis Pengadaan Bahan Perpustakaan, oleh Pustakawan Mahir
6. Teknis Inventarisasi & Stempelisasi bahan perpustakaan
#salamliterasi #literasiuntukkesejahteraan #perpusnasri #perpustakaannasional
