KARENA COVID LEMBAGA KEARSIPAN KAB MAGELANG
PERTAHANKAN TRADISI
TRADISI berprestasi sebagai juara kedua Lomba Lembaga Kearsipan di tingkat Propinsi Jawa Tengah dipertahankan oleh Dnas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang. Tradisi sebagai juara kedua itu sesuai dengan Surat pengumuman juara Pemilihan LKD Kab/Kota terbaik Tingkat Jawa Tengah no 045/5045, tanggal 14 Agustus 2020 yang lalu.
Dalam surat itu disebutkan bahwa juara-juara Lomba Kearsipan yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Peprustakaan Prop. Jateng adalah: Pertama, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Kebumen. Kedua, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Magelang. Ketiga, Dinas Kearsipan dan Pepustakaan Kab.Pekalongan, Juara harapan : Pertama, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kab.Klaten. Kedua, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Pekalongan, ketiga Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purbalingga.
Keberhasilan meraih sebagai juara ke dua lembaga kearsipan tingkat Propinsi Jawa Tengah merupakan pengulangan prestasi pada tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2019. Pada tahun itu Kab.Magelang berada pada posisi kedua di bawah Kabupaten Wonosobo sebagai juara pertama.
Perjalanan prestasi Lembaga Kearsipan Kabupaten Magelang telah dirintis dengan kerja keras sejak lama. Pada tahun 2016, meraih juara harapan 1. Pada tahun 2017, juara harapan II, dan pada tahun 2018 meraih juara III, dan pada tahun 2019 juara kedua. Prestasi kelembagaan tersebut diimbangi oleh prestasi SDM Kearsipan Kabupaten Magelang. Pada 2014, juara ketiga arsiparis teladan tingkat propinsi, pada tahun 2015 juara 1 arsiparis teladan, dan tahun 2015, juara nasional arsiparis teladan nasional, dan tahun 2019 juara 2 arsiparis teladan tingkat propinsi Jawa Tengah. Di sisi lain, Prestasi Kearsipan Desa juga tida mengecewakan. Pada lomba Tertib Arsip Desa, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 selalu mampu tampil dalam enam (6) besar.Dalam verifikasi lapangan dilakukan penilaian terhadap aspek profil lembaga, program kerja, pedoman kearsipan, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip vital, penyusutan, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, layanan kearsipan, SDM, sarpras kearsipan, dan penjabaran inovasi.
Usai melewati tahapan-tahapan di atas lomba memasuki tahapan presentasi dan wawancara untuk menentukan LKD yang pantas meraih nilai terbaik di peringkat 1, 2, dan 3.Presentasi dan wawancara akan dilaksanakan pada hari Rabu 5 Agustus 2020 bertempat di Aula Lantai II Gedung A Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provisi Jawa Tengah. Menyesuaikan situasi pandami saat ini kegiatan presentasi dan wawancara akan dilaksanakan dengan teknik Zoom meeting.
Dari
unsur-unsur penilaian tersebut di atas Dispuspa Kabupaten Magelang
memiliki kelemahan yang sangat mengganggu, yaitu dari unsur pedoman
kearsipan. Karena hingga saat ini Kab Magelang belum memiliki Perda
Kearsipan. Sebenarnya Dispuspa sudah mengajukan rancangan perda
kearsipan pada pertengahan tahun 2019 akan tetapi karena terjadinya
pandemi maka pembahasan perda tersebut menjadi tertunda hingga saat ini.
Barangkali, karena belum memiliki Perda itulah maka DISPUSPA bertahan
pada posisi runner dua (tahun) berturut-turut. (Anang Kusbandianto)
Created At : 2020-09-01 00:00:00 Oleh : anangkusbandianto Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 359