PEMUSNAHAN ARSIP KURUN 1957-1990


Created At : 2020-12-14 00:00:00 Oleh : ANANG KUSBANDIANTO Berita Utama Dibaca : 667

PEMUSNAHAN ARSIP KURUN 1957-1990

Oleh Anang Kusbandianto /


Akhir tahun 2020 ini Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Magelang telah melaksanakan pemusnahan arsip keuangan dan kepegawaian yang tercipta oleh pemerintah di kurun waktu tahun 1957-1990. Sebelumnya arsip dimaksud disimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah, serta arsip yang tercipta di lingkungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang yang telah malampaui jadwal retensinya.


Pemusnahan arsip dimaksud  dilaksanakan pada hari Kamis 17 Desember 2020 pukul 13.00 WIB bertempat di UD Samak Jaya Karton Bojong disaksikan oleh para pejabat yang telah ditunjuk dari Bagian Hukum, Inspektorat Pemerintah Kab Magelang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang.


Cara yang ditempuh untuk melaksanakan pemusnahan dilakukan dengan cara dilebur. Dengan cara ini diharapkan bahwa informasi yang tercantum di dalam arsip yang dimusnahkan tidak dapat terbaca lagi. Arsip yang dimusnahkan meliputi : Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 7738 berkas, arsip DPMPTSP sejumlah 360 berkas, Dinas Peternakan dan Perikanan 140 berkas dan arsip dari Bagian Administrasi Pembangunan sebanyak 11.247 berkas. Jumlah keseluruhan 19.485 berkas.


Membangun Paradigma


Kegiatan Pemusnahan dimaksud dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusutan Arsip SKPD, UPT SKPD, Sekolah, Desa dan  BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.  Pemusnahan dimaksud dimaksudkan untuk membangun paradigma pengelolaan kearsipan. Selama ini orang menganggap arsip hanyalah hasil samping dari kegiatan administrasi. Salah anggapan ini menyebabkan arsip dipandang sebagai tumpukan kertas yang tidak berguna, sehingga eksistensinya sering disia-siakan.

Peraturan Bupati tersebut diatas mengamanahkan bahwa penyelamatan arsip arsip merupakan suatu keharusan, namun penyelenggaraan kearsipan harus mempertimbangkan efisiensi sarana prasarana penyimpanan dan anggaran pengelolan arsip. Yang perlu dipahami pemusnahan arsip hanya dilakukan terhadap yang bernilai guna musnah. Arsip yang dimusnahkan di Lembaga Kearsipan Daerah (DISPUSPA) merupakan arsip yang jangka simpannya di atas 10 tahun,


Karena itu, pemusnahan arsip yang dilakukan harus dilakukan secara hati-hati. Proses permusnahan dilakukan sejak dari awal tahun. Dimulai dengan melakukan pembentukan dengan tahapan :


1. Pemilihan personil anggota tim pemusnahan yang melibatkan SKPD Bagian Hukum dan Inspektorat


2. Pengesahan anggota tim pemusnahan


3. Verifikasi arsip yang akan dimusnahkan,


4. Pengajuan permohonan ijin pemusnahan ke ANRI (Surat Sekda Kab Magelang no 045.35/2034/17/2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pemusnahan Arsip),


5. Persetujuan Pemusnahan Arsipan dari Anri  no B-KN.00.03/214/2020 Perihal Pemusnahan Arsip tanggal 28 September 2020


6. Keputusan Bupati Magelang No 180.182/397/KEP/17/2020 TENTANG Pemusnahan arsip Tgl 27 Nopember 2020.











 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


Proses Peleburan Arsip


 


 


Membangun Paradigma


Kegiatan Pemusnahan dimaksud dilakukan berdasarkan kepada Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusutan Arsip SKPD, UPT SKPD, Sekolah, Desa dan  BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.  Pemusnahan dimaksud dimaksudkan untuk membangun paradigma pengelolaan kearsipan. Selama ini orang menganggap arsip hanyalah hasil samping dari kegiatan administrasi. Salah anggapan ini menyebabkan arsip dipandang sebagai tumpukan kertas yang tidak berguna, sehingga eksistensinya sering disia-siakan.


 


 


Proses Pengangkutan Arsip Dari Dipuspa menuju Tempat pemusnahan


Peraturan Bupati tersebut diatas mengamanahkan bahwa penyelamatan arsip arsip merupakan suatu keharusan, namun penyelenggaraan kearsipan harus mempertimbangkan efisiensi sarana prasarana penyimpanan dan anggaran pengelolan arsip. Yang perlu dipahami pemusnahan arsip hanya dilakukan terhadap yang bernilai guna musnah. Arsip yang dimusnahkan di Lembaga Kearsipan Daerah (DISPUSPA) merupakan arsip yang jangka simpannya di atas 10 tahun,


 


Karena itu, pemusnahan arsip yang dilakukan harus dilakukan secara hati-hati. Proses permusnahan dilakukan sejak dari awal tahun. Dimulai dengan melakukan pembentukan dengan tahapan :


1. Pemilihan personil anggota tim pemusnahan yang melibatkan SKPD Bagian Hukum dan Inspektorat


2. Pengesahan anggota tim pemusnahan


3. Verifikasi arsip yang akan dimusnahkan,


4. Pengajuan permohonan ijin pemusnahan ke ANRI (Surat Sekda Kab Magelang no 045.35/2034/17/2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pemusnahan Arsip),


5. Persetujuan Pemusnahan Arsipan dari Anri  no B-KN.00.03/214/2020 Perihal Pemusnahan Arsip tanggal 28 September 2020


6. Keputusan Bupati Magelang No 180.182/397/KEP/17/2020 TENTANG Pemusnahan arsip Tgl 27 Nopember 2020.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara