PENYELAMATAN ARSIP COVID 19 ADALAH PENYELEMATAN MEMORI BANGSA DAN DUNIA


Created At : 2020-08-03 00:00:00 Oleh : anangkusbandianto Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 777

PENYELAMATAN ARSIP COVID 19 ADALAH PENYELEMATAN

MEMORI BANGSA DAN DUNIA

 

                                                       Sosialisasi Penyeleamatan arsip penanganan Covid Kab Magelang (Rabu 29/7)

DISPUSPA (Dinas Perpustakaan Perpustakaan dan Kearsipan) menyelenggarakan Sosialisasi Penyelamatan arsip Penanganan  penanganan covid 19 (Rabu 29/7/2020) lalu. Mengingat sosialisasi dilaksanakan pada saat pandemi covid maka diselenggarakan via zoom dan diikuti oleh 60 peserta dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kab Magelang, BUMD, dan Organiasi masyarakat yang ada di wilayah tersebut.


Acara dimaksud dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bela Pinarsi SH.MM. Dalam sambutannya, Kepala Dispuspa mengemukakan bahwa Pandemi Covid 19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan mempunyai dampak  besar dan luas bagi masyarakat. Tidak hanya berdampak pada sector Kesehatan, covid 19 juga berdampak di bidang, social, budaya, agama,  politik, ekonomi dan Kesehatan masyarakat. Karenanya upaya pemerintah  dan bangsa Indonesia melawan pandemi merupakan perjuangan berat dan luhur yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Upaya bangs aitu harus terekam dalam arsip. Bisa dalam bentuk tekstual, foto, maupun video. Pelestarian arsip covid adalah pelestarian memori bangsa bahkan memori dunia.   


SosialIsasi yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenpan RB no 62 tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penangan Covid 19. Maksud dan tujuan surat edaran tersebut adalah memberi pemahaman penyelamatan arsip penangan Covid 19 harus dilakukan dalam rangka penyelematan memori bangsa, yang kedua  merupakan  memberikan panduan dan pedoman kepada pencipta arsip untuk merawat arsipnya.


Dalam kontek itu tanggung jawab penyelamatan arsip ada pada dua tongkatan. Tingkatan pertama adalah pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan. Di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang dimaksud dengan Lembaga Kearsipan adalah Dispuspa. Sedangkan pada tingkatan pencipta adalah SKPD yang  tergabung dalam gugus tugas penangan Covid 19. SKPD lain yang yang tidak tergabung dalam gugus tugas namum mempunyai kaitan erat dengan penangann pandemi juga dikatergorikan sebagai pencipta arsip. Juga dikategorikan sebagai pencipta arsip adalah BUMD, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan dan perorangan yang berperan dalam penanganan covid termasuk dalam kategori pencipta arsip.


Proses penyelamatan arsip dilakukan dengan Langkah Langkah sebagai berikut :


       Penyerahan arsip statis yang mempunyai nilai guna kesejarahan ke Lembaga Kearsipan Daerah (DISPUSPA) dilaksanakan selambat-lambat 2 tahun setelah Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah


       Penyerahan arsip dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku


       Jika arsip penanganan Covid-19 masih mempunyai nilai guna primer,maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan fisik arsip


Kriteria arsip :


          arsip yang tercipta dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan percepatan penanganan COVID-19;


          arsip yang tercipta dalam rangka pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19;


          arsip yang tercipta dalam rangka pengawasan  pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19


          arsip yang tercipta dalam rangka pengerahan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19;


          arsip yang tercipta dalam rangka pelaporan percepatan penanganan COVID-19;


          arsip dan yang tercipta sebagai akibat atau dampak penanganan COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung;


          arsip yang tercipta dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang meliputi inovasi, sarana dan, pengobatan.vaksin, perawatan pasien, penggunaan teknologi dan hasil riset. (anangkusbandianto)


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara