PENYELAMATAN
ARSIP ITU AMANAH UNDANG UNDANG
Oleh : Anang
Kusbandianto/Arsiparis
Arsip adalah identitas dan jati diri bangsa, sekaligus
memori, acuan, dan bahan
pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh karena itu pengelolaan dan penyelamatan merupakan kewajiban semua warga
bangsa dan menjadi amanah undang-undang, demikian dikemukakan oleh Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi SH MM, pada saat
memberikan sambuatan pada acara pembukaan Workshop Kearsipan bagi pengelola arsip Graha Kintaka
Dinas Perpustaan dan Kearsipan Kota Muntilan pada hari Selasa (4 Pebruari 2020).
Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan
ini antara lain adalah untuk menjamin
ketersedian arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,
menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak
ada pilihan lain bagi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk selalu mempertinggi
mutu penyelenggaraan kearsipan.

Pembukaan workshop kearsipan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
UP DATE KEMAMPUAN
Kemampuan SDM Kearsipan harus terus
ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Pengetahuan dan kemampuan arsiparis
harus berkembang dan keterampilannya pun harus semakin baik. “Upaya meningkatkan
keterampilan pengelola arsip, utamannya pengelolaan arsip berbasis teknologi
informasi harus terus dilaksanakan. Muaranya, adalah amanah undang-undang untuk
melaksanakan penyelamatan arsip di jajaran Pemerintah dijalankankan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearrsipan.
Workshop Kearsipan yang diikuti oleh
56 orang pengelola arsip SKPD se Kabupaten Magelang itu adakan dilaksanakan
pada haru Senin dan Selasa (4 dan 5 Pebruari 2020. Hadir sebagai narasumber
dalam workshop tersebut adalah 2 (dua) orang Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Arsip dan
Perpustakaan, yaitu Andreas Lukito Widiatmoko, S.Sos. dan Sutarja SP.
Materi workshop kearsipan
meliputi :
Teori
pengurusan surat, penataan berkas, penyusutan arsip berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi mengunakan Sistem Kearsipan Dinamis (SKD), Praktek pengelolaan
arsip aktif dengan Sistem Kearsipan Dinamis (SKD), Praktek pengelolaan arsip
inaktif Sistem Kearsipan Dinamis (SKD) Sistem Kearsipan Dinamis (SKD)
Dijelaskan oleh Bela Pinarsi bahwa Pengelolaan Kearsipan menggunakan Sistem Kearsipan
Dinamis (SKD) ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang
lebih efektif dan efisien berbasis teknologi informasi serta lebih mudah dalam
penemuan kembali arsip.

Workshop di hari kedua penuh dengan kegiatan
praktek pengelolaan arsip
Seiring dengan
semakin berkembangnya teknologi informasi untuk pengelolaan arsip juga bisa
dilaksanakan dengan Sistem Kearsipan Dinamis. Tentunya penggunaan Sistem
Kearsipan Dinamis ini juga membutuhkan dukungan, antara lain sumber daya
manusia yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi.