Kembali

PENYELAMATAN ARSIP ITU AMANAH UNDANG UNDANG

PENYELAMATAN ARSIP ITU AMANAH UNDANG UNDANG

Oleh : Anang Kusbandianto/Arsiparis

 

Arsip adalah identitas dan jati diri bangsa, sekaligus  memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu pengelolaan dan penyelamatan merupakan kewajiban semua warga bangsa dan menjadi amanah undang-undang, demikian dikemukakan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi SH MM, pada saat memberikan sambuatan pada acara pembukaan  Workshop Kearsipan bagi pengelola arsip Graha Kintaka Dinas Perpustaan dan Kearsipan Kota Muntilan pada hari Selasa (4 Pebruari 2020).

Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini antara lain adalah  untuk menjamin ketersedian arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Kabupaten Magelang untuk selalu mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan.


Pembukaan workshop kearsipan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

UP DATE KEMAMPUAN

Kemampuan SDM Kearsipan harus terus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Pengetahuan dan kemampuan arsiparis harus berkembang dan keterampilannya pun harus semakin baik. “Upaya meningkatkan keterampilan pengelola arsip, utamannya pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi harus terus dilaksanakan. Muaranya, adalah amanah undang-undang untuk melaksanakan penyelamatan arsip di jajaran Pemerintah dijalankankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearrsipan.

Workshop Kearsipan yang diikuti oleh 56 orang pengelola arsip SKPD se Kabupaten Magelang itu adakan dilaksanakan pada haru Senin dan Selasa (4 dan 5 Pebruari 2020. Hadir sebagai narasumber dalam workshop tersebut adalah 2 (dua) orang  Arsiparis Ahli Madya dari Dinas Arsip dan Perpustakaan, yaitu Andreas Lukito Widiatmoko, S.Sos. dan Sutarja SP.

Materi workshop kearsipan meliputi :

Teori pengurusan surat, penataan berkas, penyusutan arsip berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi mengunakan Sistem Kearsipan Dinamis (SKD), Praktek pengelolaan arsip aktif dengan Sistem Kearsipan Dinamis (SKD), Praktek pengelolaan arsip inaktif Sistem Kearsipan Dinamis (SKD) Sistem Kearsipan Dinamis (SKD)

Dijelaskan oleh Bela Pinarsi bahwa Pengelolaan Kearsipan menggunakan Sistem Kearsipan Dinamis (SKD) ini bertujuan untuk  mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang lebih efektif dan efisien berbasis teknologi informasi serta lebih mudah dalam penemuan kembali arsip.  


Workshop di hari kedua penuh dengan kegiatan praktek pengelolaan arsip

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi untuk pengelolaan arsip juga bisa dilaksanakan dengan Sistem Kearsipan Dinamis. Tentunya penggunaan Sistem Kearsipan Dinamis ini juga membutuhkan dukungan, antara lain sumber daya manusia yang menguasai teknologi informasi dan komunikasi.

Harus disadari arsip merupakan bukti yang nyata , benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan pada umumnya dan penyelenggaraan Pemerintahan pada  khususnya, baik pada  masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang, sebagai pertanggungjawaban kepada generasi yang akan datang, karena itu arsip merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh dan terus berubah seirama dengan perkembangan tata kehidupan masyarakat maupun tata pemerintahan. Yang harus dijaga dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatannya karena arsip berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara. (Anang Kusbandianto/Arsiparis)