SOSIALISASI
PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL
TAHUN 2018
Pada
hari Selasa tanggal 27 November 2018 bertempat
di Graha Seba Pustaka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Magelang telah
diadakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2018. Peserta
kegiatan Sosialisasi tersebut berjumlah sejumlah 110 orang terdiri dari Kepala
SKPD, Kepala SMP Negeri dan Kepala BUMD di Kabupaten Magelang dengan nara
sumber Kepala Akreditasi Kearsipan dari
Arsip Nasional Republik Indonesia, Bapak Rudi Anton, SH.MH
Dalam
Sambutannya Bupati Magelang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Bp. Imam Basori, S.Sos, M.Si mengemukakan bahwa Saat ini Pemerintah Kabupaten
Magelang berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, maju dan
amanah. Mewujudkan mimpi itu tentu tidak mudah, harus dengan kerja keras dan
pantang menyerah.
Faktor penting yang tidak bisa
diabaikan untuk mewujudkan masyarakat semanah adalah faktor informasi dan
faktor ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hanya masyarakat yang paham informasi dan ilmu pengetahuan yang akan survive menghadapi perubahan jaman.
Berbicara informasi yang sering kita lupakan adalah
informasi yang terkandung dalam arsip. Arsip yang tercipta dari proses panjang
penyelenggaraan pemerintahan mengandung informasi yang akurat tidak
terbantahkan, oleh karena itu arsip adalah jati diri bangsa, arsip merupakan memori,
acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Sejalan
dengan hal tersebut
pada Tahun 2017 lalu Pemerintah Kabupaten Magelang telah membangun gedung
perpustakaan dan kearsipan terpadu yang representatif dengan luas lahan 8720 m2
senilai Rp. 21.026.316.000,00 (Dua puluh satu milyar dua puluh enam juta tiga ratus enam belas
ribu rupuah).
Semua itu merupakan bukti kesungguhan pemerintah daerah dalam membangun sistem kearsipan
yang baik. Tentu saja peningkatan kapasitas lembaga tidak semata tergantung
pada kemegahan fisik gedung, akan tetapi juga harus didukung dengan sistem
kearsipan yang baik sehingga lembaga kearsipan daerah bisa berfungsi secara
optimal.
Untuk mewujudkan sistem kearsipan
yang baik bukan semata-mata tanggung jawab lembaga kearsipan, akan tetapi harus
didukung oleh semua pencipta arsip di Kabupaten Magelang, SKPD, BUMD, Desa,
Sekolah, Organisasi Masyarakat. Sistem kearsipan yang baik akan menjamin
lembaran arsip dan informasinya dapat dimanfaatkan dengan baik sejak dari
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi
arsip Pemerintah Kabupaten Magelang jatuh ke tangan yang tidak berhak. Yang
harus kita ingat, arsip bukan hanya selembar kertas tua yang bau, tetapi arsip
adalah aset negara yang tidak boleh kita sia-siakan.
Sehubungan dengan hal tesebut kita
harus melaksanakan sistem pengelolaan arsip sejak penciptaan, penggunaan sampai
dengan penyusutan sesuai standar kearsipan. Oleh karena itu perlu dibangun
sistem pengawasan kearsipan sesuai dengan amanat Peraturan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pegawasan
Kearsipan. Pengawasan kearsipan yang baik akan mendukung terciptanya sistem
kearsipan yang baik.
Selanjutnya
kepada peserta sosialisasi kami
berharap dapat mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir dengan cermat,
sehingga kita berhasil mendapat pencerahan tentang pentingnya pengelolaan
kearsipan.
Created At : 2018-11-29 00:00:00 Oleh : KUSWARI, Ari Parwai Informasi Publik Dibaca : 546