|
Gambaran dan analisis hasil capaian
IKM yang disajikan
dalam laporan ini merupakan
cerminan persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Magelang
Berdasarkan data dan hasil analisis
terhadap Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2020, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Survei IKM
Tahun 2020 dilaksanakan pada
116 (Seratus Enam belas) Pemustaka
2. Indeks
Kepuasan Masyarakat secara komulatif tahun 2020 adalah 85,69 (delapan puluh lima koma enam puluh sembilan). Hal ini menunjukkan secara umum
kualitas pelayanan Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang masuk
kategori Baik (76,61 – 88,30). Masing-masing unsur pelayanan mendapat persepsi
Baik dari masyarakat. Berikut nilai persepsi masyarakat terhadap kualitas
pelayanan perunsur pelayanan pada Unit Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten
Magelang :
a.
Persyaratan : 80,60
b.
Prosedur : 78,23
c.
Waktu
Pelayanan : 89,00
d.
Biaya/Tarif : 91,37
e.
Produk Spesifikasi Jenis
Pelayanan : 90,08
f.
Kompetensi Pelaksana : 87,06
g.
Perilaku Pelaksana : 91,37
h.
Penanganan
Pengaduan, Saran, Masukan : 82,54
i.
Sarana
Prasarana : 76,07
j.
Maklumat Pelayanan : 90,51
3. Pencapaian
Indeks Kepuasan Masyarakat secara komulatif tahun 2020 mengalami kenaikan
sebesar 2,97 (Dua koma Sembilan puluh
tujuh) dari Indeks Kepuasan Masyarakat tahun sebelumnya (2019) yang memperoleh
nilai IKM sebesar 82,66 (Delapan
puluh dua koma enam puluh enam).
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Tahun 2020 menghasilkan Indek Kepuasan Masyarakat sebesar 85,69 atau predikat ”BAIK”. Akan tetapi meskipun demikian masih ada unsur-unsur pelayanan yang masih harus ditingkatkan dan perlu mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengupayakan
prosedur pelayanan yang sederhana mudah, cepat dan memuaskan mayarakat
2. Mempedomani
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan
Standar Pelayanan (SP) yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan.
3. Melengkapi, menjaga, dan memelihara sarana dan prasarana agar lebih lengkap, bersih dan nyaman sehingga tercipta keamanan dan
kenyamanan lingkungan dalam
pemberian pelayanan kepada pengguna layanan.
4. Melaksanakan Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten
Magelang sehingga kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat dari unsur pelayanan yang masih mendapat nilai persepsi kepuasan rendah atau di
bawah rata-rata .
Created At : 2021-06-17 00:00:00 Oleh : KUSWARI, S.Sos / Ari Fitria Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 597